Layanan yang diberikan oleh UPPS terdiri dari Layanan Bimbingan dan Konseling, Layanan Beasiswa, Layanan Kesehatan, dan Layanan Penulisan Artikel.

 

  • a.   Layanan bimbingan konseling untuk mahasiswa dapat diakses oleh mahasiswa di Pusat Layanan Bimbingan dan Konseling dan layanan bimbingan konseling pada Unit Bimbingan Konseling di Pascasarjana.

 

  • b.   Layanan beasiswa diberikan kepada mahasiswa dalam bentuk beasiswa yang disediakan oleh Universitas Negeri Surabaya, Pemerintah Daerah, dan LPDP. Beasiswa dari Universitas Negeri Surabaya diberikan selama 2 semester (1 tahun), dimulai dari mahasiswa baru. Beasiswa LPDP diperoleh melalui proses seleksi yang diselenggarakan oleh LPDP, dengan fasilitas fully funded (dibiayai penuh sampai masa studi berakhir). Layanan yang diberikan oleh Ketua Program Studi yaitu menginformasikan kepada mahasiswa melalui WAG tentang penerimaan beasiswa bagi mahasiswa S2 Manajemen Pendidikan.

 

  • c.     Program layanan kesehatan dapat diakses oleh mahasiswa di klinik kesehatan, SMCC, dan asuransi. Layanan kesehatan di klinik kesehatan diberikan agar mahasiswa yang mempunyai penyakit tertentu dapat berobat di klinik kesehatan. Layanan kesehatan dari SMCC dilakukan untuk membantu dalam mencegah kasus covid-19 dan vaksinasi bagi mahasiswa. Asuransi diberikan kepada mahasiswa agar mahasiswa merasa aman dalam melaksanakan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, sehingga dapat melaksanakan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi secara maksimal.

 

d.    Layanan program penulisan artikel terfasilitasi dengan adanya tim KPI (Kerjasama dan Publikasi Internasional) di Pascarjana, serta adanya satuan AIPI di Perguruan Tinggi.